Rapat Paripurna Dengan Agenda Pidato Pengantar Wali Kota Pekalongan atas 2 Raperda Kota Pekalongan dan Pengantar Ketua Bapemperda atas 1 Raperda Prakarsa
DPRD Kota Pekalongan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Wali Kota Pekalongan atas 2 (dua) Raperda Kota Pekalongan dan Pengantar Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan atas 1 (satu) Raperda Prakarsa DPRD Kota Pekalongan pada Senin (13/2/2023). Dalam pidato pengantarnya, untuk 2 (dua) Raperda yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat. Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin, STP yang mewakili Wali Kota Pekalongan menyampaikan, Pajak dan Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna meningkatkan kemandirian daerah dalam rangka percepatan perwujudan kesejahteraan dengan memperhatikan potensi daerah dan kemampuan masyarakat.
Sedangkan terkait Raperda kedua tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, menurutnya pasar rakyat mempunyai peran penting dalam menggerakkan dan menumbuhkan perekonomian masyarakat. Harapannya pasar rakyat di Kota Pekalongan perlu pengelolaan kembali secara baik dalam bentuk peraturan daerah agar keberadaan pasar rakyat dapat dinilai lebih layak dan nyaman bagi pelanggan.
Terkait Raperda inisiatif yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Ketua Bapemperda H. Makmur S. Mustofa, M.Pd dalam pidato pengantar menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan perubahan dari Perda sebelumnya yaitu Perda Nomor 12 Tahun 2013 tantang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan. Perubahan ini dirasa perlu sebab adanya perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha. Tujuannya agar Perda yang baru nantinya lebih efektif dalam menyelesaikan permasalahan sosial yang terjadi.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)