• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 19 Maret 2024
Komisi
Komisi - komisi DPRD Kota Pekalongan

1. Jumlah Komisi DPRD adalah 3 (tiga) Komisi.

2. Komisi terdiri dari :

a. Komisi A

b. Komisi B

c. Komisi C

3. Penjabaran pembidangan masing-masing Komisi yaitu :

a. Komisi A membidangi :

1) Pemerintahan Umum,

2) Ketertiban dan Keamanan Masyarakat,

3) Hukum, Perundang-undangan dan HAM,

4) Kepegawaian dan Aparatur Pemerintah,

5) Perencanaan Daerah,

6) Keuangan dan Aset Daerah (Aset Daerah),

7) Pengawasan,

8) Perizinan dan Penanaman Modal,

9) Organisasi Sosial Politik,

10) Organisasi Sosial Masyarakat,

11) Kependudukan dan Catatan Sipil,

12) Pertanahan,

13) Pengembangan dan Penelitian,

14) Arsip Daerah, Pengelolaan Data Elektronik dan Perpustakaan,

15) Informasi dan Komunikasi,

16) Pemilihan Umum.

b. Komisi B membidangi :

1) Perindustrian dan Perdagangan,

2) Pengelolaan Pasar dan Pedagang Kaki Lima,

3) Perusahaan Daerah (Perusda),

4) Pertambangan,

5) Koperasi,

6) Perhubungan,

7) Perbankan,

8) Perkebunan,

9) Kehutanan,

10) Keuangan dan Aset Daerah (Keuangan),

11) Pengendalian Lingkungan Hidup,

12) Tata Ruang Kota,

13) Perumahan / Pemukiman,

14) Jalan,

15) Jembatan,

16) Irigasi,

17) Pemadam Kebakaran,

18) Pertamanan,

19) Kebersihan,

20) Pariwisata dan Kebudayaan,

21) Pertanian,

22) Peternakan,

23) Perikanan dan Kelautan.

c. Komisi C membidangi:

1) Kesehatan Masyarakat,

2) Rumah Sakit,

3) Puskesmas / Puskesmas Pembantu,

4) Pendidikan, Pengajaran dan Pelatihan,

5) Pendidikan Masyarakat,

6) Pendidikan Anak Usia Dini dan Taman Kanak-kanak,

7) Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah,

8) Sekolah Lanjutan Pertama / Madrasah Tsanawiyah / Kejuruan,

9) SMU / Madrasah Aliyah / Kejuruan,

10) Kepemudaan, Olah Raga dan Pramuka,

11) Kesejahteraan Sosial Masyarakat,

12) Tenaga Kerja dan Transmigrasi,

13) Pemberdayaan Masyarakat,

14) Keluarga Berencana,

15) Panti Asuhan Pemerintah Daerah,

16) Perguruan Tinggi.