• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 14 Desember 2024
Alat Kelengkapan
Alat Kelengkapan DPRD Kota Pekalongan

Menurut PP No.12 Tahun 2018 Alat Kelengkapan DPRD terdiri atas :

a. Pimpinan DPRD;

b. Badan Musyawarah;

c. Komisi;

d. Bapemperda;

e. Badan Anggaran;

f. Badan Kehormatan; dan

g. Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk berdasarkan rapat paripurna.


Alat Kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud di atas pada huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap. Sedangkan Alat Kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada huruf g berupa panitia khusus yang bersifat tidak tetap. Dalam menjalankan tugasnya,Alat Kelengkapan DPRD dibantu oleh Sekretariat dan dapat dibantu oleh kelompok pakar atau tim ahli.

Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran dan Badan Kehormatan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD. Pembentukan Alat Kelengkapan DPRD ditetapkan dengan keputusan DPRD.

Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap sebagai pimpinan pada Alat Kelengkapan DPRD yang bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang merangkap sebagai pimpinan pada Badan Musyawarah dan Badan Anggaran.