DPRD Upayakan Pembongkaran Bangunan Eks Mall Borobudur Segera Dilakukan
Pekalongan – Rabu (6/4/2022) Menindaklanjuti surat dari Walikota perihal Fasilitasi dalam rangka Audiensi dengan DPRD terkait Progres Percepatan Pembongkaran Bangunan Gedung Eks Atrium/Plaza (Mall Borobudur) Kota Pekalongan, DPRD Kota Pekalongan diwakili oleh gabungan Komisi A dan B mengadakan audiensi yang dihadiri OPD diantaranya Sekretaris Daerah Kota Pekalongan, Bagian Hukum, BPKAD, Dindagkop, Bappeda, DPUPR dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik untuk dilakukan pembahasan. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, audiensi dipimpin langsung oleh Moh. Azmi Basyir, ST, M.Sc selaku Ketua DPRD.
Di awal pembahasan, Ketua DPRD menyampaikan dengan adanya pertemuan ini untuk bisa mempercepat pembongkaran dan pembangunan eks mall Borobudur, “Saya seminggu yang lalu mendapatkan infomasi bahwa telah dibentuk tim percepatan dan pembongkaran diharapkan dengan adanya tim percepatan ini dapat melaksanakan tugas dengan baik.”
Tim Percepatan Pembongkaran Bangunan Gedung Eks Atrium/Plaza (Mall Borobudur) tersebut diketuai oleh Staf Ahli Walikota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik yaitu Drs. Supriono, MM dan Walikota sebagai Pembina. Opsi pembongkaran adalah solusi yang harus dilakukan dan tidak bisa ditawar. Motif utama dilakukan pembongkaran untuk melindungi masyarakat dari bahaya puing-puing gedung yang sudah rapuh. Untuk itu telah dilakukan kajian penelitian dengan Universitas Diponegoro (Lembaga teknis independent) tentang struktur puing-puing gedung dengan hasil kerusakan bangunan lebih dari 65% yang tiap tahunnya sangat membahayakan masyarakat.
Pemkot telah mengirim surat peringatan perintah pembongkaran sejumlah 3x, terakhir pada 1 April 2021 kepada PT. DISC untuk melakukan pembongkaran bangunan mall, hal ini akan dijadikan dasar untuk melakukan pembongkaran sepihak dari Pemkot apabila PT. DISC tidak memenuhi kewajibannya.
Arahan dari Ketua DPRD agar Pemkot Pekalongan dapat segera menyiapkan berkas-berkas yang menguatkan dasar hukum untuk pembongkaran bangunan oleh Pemkot. Nantinya DPRD akan memberikan rekomendasi setelah kelengkapan berkas tersebut terpenuhi.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)