Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Pekalongan dengan SKPD
“Jangan sampai PBG justru menghambat proyek di daerah”
Pekalongan – Banyak pemerintah daerah yang belum memiliki peraturan daerah terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) sebagai pengganti izin mendirikan bangunan (IMB). Akibatnya, sejumlah proyek pengembang terhambat karena menunggu aturan terkini. Hal ini yang melatarbelakangi diselenggarakannya Rapat Bapemperda DPRD Kota Pekalongan dengan SKPD terkati pada Senin (20/12/2021) di Ruang Kerja Komisi A DPRD Kota Pekalongan.
Mungzilin selaku anggota bapemperda DPRD Kota Pekalongan menanyakan adakah solusi terkait permasalahan yang muncul dikarenakan adanya perubahan dari IMB ke PBG, tentunya jangan sampai merugikan satu sama lainnya. “Ada kah solusi pelayanan yg sifatnya tidak menunggu. Sekaligus mengantisipasi kekosongan hokum, disatu sisi ini menghambat kepada pebisnis, dalam hal ini pengembang. Bagaimana solusi permasalahan ini?”
Kepala Dinas PUPR Kota Pekalongan, Bapak Nur Pri menanggapi terkait hal tersebut. “Kami pastikan layanan PBG tetap berjalan, walaupun perda masih tahapan evaluasi. Karena PBG sudah harus berjalan per 2 Agustus 2021, maka perangkat peraturan dibawahnya harus selesai. Semua sudah melalui proses konsultasi, guna menetapkan PBG harus dipercepat. Berawal dari kiriman surat dari pusat, mulai dari 2 Agustus 2021, Pemda tidak boleh memungut retribusi IMB. Untuk kota Pekalongan, sudah kita putuskan tidak memungut retribusi. Berdasarkan Surat Mendagri, Pemerintah tidak diperbolehkan memungut retribusi namun bisa dilaksanakan dengan biaya 0 rupiah. Pelayanan PBG tetap jalan dengan tarif 0 rupiah. Kami juga sudah melaksanakan sosialisasi ke masyarakat, baik melalui flayer, iklan radio dan sebagainya. Terkait pelayanan PBG tarif lebih murah 50% dari IMB. Untuk pelayanannya sendiri semua by teknologi, harus punya akun minimal email, guna mempermudah proses pelayanannya.” tutur Nur Pri selaku Kepala Dinas PUPR Kota Pekalongan.
Selain membahas perubahan IMB ke PBG, H.M.Bowo Leksono juga menekankan kepada SKPD untuk bersama sama menginventarisasi Perda yang masih relevan di Kota Pekalongan. “Saya mewakili Bapemperda meminta Daftar Raperda yg sudah ditetapkan, mohon formulanya seperti apa, bagaimana kita mengkaji bersama bersama bagian hukum. Bagaimana Perda yg masih layak, dan mana Perda yg sudah tidak layak, dan mana Perda yg harus disesuaikan dengan aturan pemerintah pusat. Saya menginstuksikan untuk segera menginventarisasi perda yang ada di Kota Pekalongan. Agar efektif, Relevan dan sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Daerah setempat. Jadi dalam bekerja pun kita lebih tertata dan efektif.” Ungkap Bowo Leksono selaku anggota Bapemperda DPRD Kota Pekalongan
Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekalongan, Aminudin juga menambahkan agar adanya perubahan IMB ke PBG tidak merugikan pihak lain da nada solusi penanganannya, selain itu beliau juga menekankan untuk sesegera mungkin kepada SKPD untuk melaksanakan inventarisasi Perda yang ada di Kota Pekalongan. “Saya berharap tidak ada pihak yang dirugikan terkait adanya perubahan dari IMB ke PBG dari pihak manapun, selain itu saya menekankan kepada SKPD untuk sesegera mungkin inventarisasi perda yang ada di kota Pekalongan, kalau perlu kita targetkan waktu biar hal ini benar benar terealisasi. Mana mana Perda yang sudah tidak relevan lagi untuk dihapus dan Perda yang harus dipertahankan serta Perda yang harus disesuaikan dengan aturan yang berubah dari Pusat. Karena kita melayani masyarakat dan juga Mitra Pemerintah yang ada di Kota Pekalongan. Semua lancer, Efektif dan sesuai dengan apa yang dibutuhkan di Kota Pekalongan.
Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan