• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 26 April 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Audiensi

Audiensi Polemik Pembayaran THR Keagamaan Buruh PT. 3 Dara


Pekalongan – Permasalahan mengenai pembayaran THR Keagamaan masih menjadi isu yang harus mendapat perhatian. Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menjadi stimulus peningkatan konsumsi masyarakat yang mendorong pertumbuhan ekonomi, namun realisasi yang terjadi di lapangan sangat berbeda.



Hal itu yang mendasari perwakilan Serikat Pekerja PT. Tiga Dara ini berinisiatif melakukan audiensi dengan wakil rakyatnya di gedung DPRD kota Pekalongan pada hari Rabu (5/5/2021). Mereka ingin menyampaikan permasalahan yang dihadapi dan berharap akan adanya solusi terhadap permasalahan ini.



Ahmad Susilo selaku perwakilan Serikat Pekerja menyampaikan bahwa maksud dan tujuan perwakilan Serikat Pekerja adalah untuk menyampaikan aspirasi rakyat kepada anggota DPRD Kota Pekalongan. Pertama, Kami meminta kepastian terkait permasalahan pembayaran THR keagamaan dari PT. Tiga Dara. Kedua harapannya THR yang sudah disepakati dapat berlaku bagi semua karyawan yang di rumahkan maupun yang bekerja, dan juga memberikan THR dengan tidak memperhitungkan absensi. Lalu kami meminta setelah ini, kejadian seperti ini tidak ada diskriminasi/sangsi terhadap pekerja dikarenakan kejadian ini. Yang terakhir, aksi mogok kerja yang kami sampaikan secara resmi, karyawan dapat dibayar secara penuh.”



Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Makmur Mustofa, M.Pd memberikan tanggapannya terkait dengan kunjungan karyawan PT. Tiga Dara. Disampaikan bahwa Komisi C DPRD Kota Pekalongan mendapatkan kunjungan/audiensi dari rekan-rekan karyawan PT. Tiga Dara Kota Pekalongan, untuk menyampaikan masalah yang berkaitan dengan pembayaran THR Keagamaan.



“PT. Tiga Dara sendiri memberikan THR berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan 1 - 5 tahun masa kerja mendapatkan 1 bulan gaji, 5 - 15 tahun mendapatkan 1,5 kali gaji, dan untuk 15 tahun keatas 1,75 kali gaji. Akan tetapi di tahun ini dengan berbagai alasan, salah satunya PT. Tiga Dara termasuk perusahaan yang terdampak Covid-19, maka hanya sanggup memberikan THR untuk 5-15 tahun masa kerja dengan besaran 1,2 kali gaji, sedangkan untuk masa kerja 15 tahun keatas dengan besaran 1,5 kali gaji saja”.



 Selanjutnya disampaikan “Ini yang menjadi permasalahan bersama yang sedang kita hadapi, di awal audiensi rekan-rekan karyawan PT. Tiga Dara tidak sepakat dengan besaran nominal yang di tawarkan oleh PT. Tiga Dara, namun akhirnya kami dapat menemukan jalan tengahnya. Yang kedua, berkaitan dengan pembayaran THR akan dibayarkan paling cepat tanggal 19 Mei atau setelah lebaran “ tutur Makmur Mustofa.



Lebih lanjut disampaikan oleh Politikus PAN tersebut bahwa “Dengan diadakannya audiensi kali ini, kami selaku anggota DPRD Kota Pekalongan berharap agar bisa membantu memperjuangkan hak rekan-rekan karyawan PT. Tiga Dara. Kami selaku wakil dari rakyat sudah sepatutnya membantu dan memfasilitasi rakyat agar bisa memperjuangkan hak-hak yang sudah seharusnya”.



Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan