• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 21 Desember 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Raker

Raker Pansus II DPRD Kota Pekalongan terkait Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kota Pekalongan


"Perlu adanya kajian terkait tarif sewa Gedung/kios di kawasan LIK Kuripan Kota Pekalongan."



Pekalongan - Rapat Kerja Pansus II DPRD Kota Pekalongan dengan beberapa SKPD Kota Pekalongan terkait Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Jumat (19/3/2021) di Ruang kerja Komisi A DPRD Kota Pekalongan. 



Rapat Pansus II ini membahas mengenai tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah Kota Pekalongan. Banyak aset yang ada di Kota Pekalongan yang harus dikelola secara lebih baik lagi dan transparan agar bisa berdampak meningkatkan PAD Kota Pekalongan. 



Salah satu Aset Kekayaan Daerah Kota Pekalongan adalah bangunan Gedung LIK yang ada di Kuripan Kota Pekalongan. Total ada 65 unit Bengkel/kios dan 4 toilet di komplek Gedung LIK Kota Pekalongan yang terdiri dari 7 klaster di dalamnya. Dengan rincian 12 bengkel las, 14 bengkel Body Repair, 10 bengkel Jok Motor, 12 bengkel sepeda motor, 6 bengkel becak/sepeda, 4 bengkel reklame, 7 setra kuliner, dan 4 toilet. 



"Per 1 Januari 2021, sudah ada sebagian kios/bengkel yg terpakai. Dari keseluruhan total jumlah bangunan, baru kurang lebih ada 23% yang terpakai. Terkait tarif, mulai bulan Januari sampai Maret blm bisa kita tarik retribusi. Baru mulai bulan April rencananya akan kita ajukan penarikan retribusi. terkait tarif terbaru, bengkel mobil kisaran 1140000/bulan. Penentuan harga itu pun sudah melalui proses bersama." tutur Slamet Haryadi, S.H, M.Hum.  selaku Ka. Disperinaker Kota Pekalongan. 



Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan, Mofid menanyakan apa dasar penentuan tarif sewa tersebut, sudahkan melakukan study ke daerah lainnya yang juga memiliki LIK terkait besaran penentuan biaya sewa disana. "Penentuan tarif sewa apakah sudah sesuai dengan kemampuan penyewa bengkel itu sendiri? Atau sudah kah melakukan study komparasi dengan daerah lain terkait hal tersebut?" Tanya Mofid kepada Kadin selaku Ketua Pansus II DPRD Kota Pekalongan. 



"Untuk penentuan Tarif sewa sudah kami rembug bersama dan menemukan kesepakatan di angka 1.140.000/bulan. Sebelumnya kita juga sudah berkomunikasi dengan pengelola LIK di Tegal terkait tarif sewa bengkel/kios disana. Tarif di Kota Pekalongan sedikit lebih mahal dibanding di daerah Tegal yang mematok tarif 12.000.000 setahun." Pungkas Slamet Haryadi, S.H, M.Hum. 



"Artinya masih ada selisih tarif di Kota Pekalongan dan Tegal, apabila dengan tarif sejumlah ini dirasa tidak memberatkan penyewa bengkel/kios yang ada di LIK Kota Pekalongan, bisa kita terapkan dengan tarif itu. Namun ketika dirasa memberatkan akan kita tinjau kembali dan kita agendakan bersama anggota untuk melakukan tinjauan lapangan agar bisa lebih relevan." Tutur Mofid. 



Diharapkan adanya sinkronisasi dari pengelola LIK dengan Penyewa Bengkel/kios nantinya. Jadi bisa selaras dan kawasan LIK pun bisa dimaksimalkan dengan baik sehingga pembangunan aset itu tidak sia sia dan kembali pada kemandirian masyarakat guna menunjang PAD Kota Pekalongan kedepannya. 





Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan.