• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 26 April 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Rapat

Rapat Kerja Komisi C membahas Masalahan Karyawan Dengan PT. Blue Sea Industries


Komisi C akan agendakan segera dengan Manajemen Blue Sea guna mencari jalan keluar



Pekalongan – Menanggapi surat usulan Audiensi dari mantan karyawan PT. Blue Sea terkait permasalahan antara karyawan yang di PHK sepihak oleh PT Blue Sea Industries, Komisi C beserta jajarannya melaksanakan Rapat Kerja dengan ex Karyawan PT. Blue Sea Industries di Ruang Kerja Komisi C DPRD Kota Pekalongan pada Selasa (3/11/2020) guna mencari jalan keluar permasalahan ini.



Lima tahun berjalan, permasalahan ex Karyawan dengan PT. Blue Sea ini tak kunjung terselesaikan. Berawal dari tahun 2015 awal terjadi pemecatan secara sepihak dari PT. Blue Sea kepada 41 karyawannya yang berkembang hingga saat ini menjadi 46 Karyawan. Mantan Karyawan PT. Blue Sea ini meminta bantuan dari DPRD Kota Pekalongan melalui Komisi C untuk bisa menyelesaikan permasalahan berkepanjangan ini dan Hak mereka dapat diberikan oleh PT. Blue Sea.



Sementara itu, Bapak Tolib selaku Ketua DPC Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Cabang Pekalongan yang diberi kuasa oleh para mantan karyawan PT. Blue Sea Industries sebagai kuasa hukum menganggap PT. Blue Sea tidak ada itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini. “Kami sangat menyayangkan hal ini, PT. Blue Sea Industries seakan akan tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan ini bahkan seakan akan melalaikan kewajibannya terhadap mantan Karyawannya. Kita sudah melalui semua proses hukum bahkan sampai ke Mahkamah Agung pada 2017 silam. Secara Hukum, perkara hukum tersebut memiliki kekuatan hukum atau inkrah dan sudah dilaksanakan eksekusi melalui tiga tahap yang pertama adalah anmaning tapi pengusaha tidak perha hadir dalam sidang anmaning di PN Semarang. Tahap kedua adalah Sita eksekusi, dari 13 perkara dengan Blue Sea ada satu perkara dari saudara Yusuf yang sudah masuk ke tahap penyitaan satu unit mobil truk oleh tim penyitaan dari PN Pekalongan. dan barang itu masih ada di Perusahaan, karena kami tidak bisa melakukan tahapan lelang karena biaya yang sangat tinggi untuk melakukan tahapan itu. Untuk satu unit mobil mobil, biaya tenaga takasir mencapai lima juta lalu terus untuk panjar ke media nasional dan harus dua kali sedangkan biaya sekalinya adalah delapan juta. Untuk satu unit totalnya mencapai dua puluh satu juta dan belum tentu berhasil. Yang 12 perkara lainnya saya sita eksekusi melalui nomor rekening, sudah didelegasikan ke PN Pekalongan. juru sita dari PN Pekalongan sudah ke Bank, namun juru sita tidak bisa memblokir rekening tersebut. Maka dari itu, kami datang pagi ini ke lembaga DPRD Kota Pekalongan untuk berkeluh kesah agar bisa membantu dalam proses penyelesaian permasalan ini.



Sementara itu Kepala Dinperinaker Kota Pekalongan, Bapak Slamet Hariyadi mengatakan bahwa kami sudah memediasikan pihak karyawan dengan pengusaha, namun tidak pernah ada titik temu dari keduanya. “sudah empat kali kami melaksanakan proses mediasi namun hasilnya buntu hingga akhirnya para karyawan meminta untuk menempuh jalur hukum. Kami sudah memberikan saran bahwa tidak mudah melalui jalur hukum, banyak biaya dan nantinya akan dulit dalam tahapan akhirnya. Dan ini terjadi, dari 2015 hingga 2020 permasalahan ini belum terselesaikan.”



Bapak Bowo Leksono selaku anggota DPRD Kota Pekalongan yang juga Ketua DPD SPN Jawa Tengah dan DPD KSPI Jawa Tengah menyarankan untuk diadakan raker serupa namun kali ini pihak perusahaan dihadirkan disini. “Saya menyarankan untuk rapat kerja dengan memanggil perwakilan dari PT. Blue Sea baik dari pihak manajemen atau pimpinan. Kita korek bersama sebenarnya apa yang menjadi kendala hingga permasalahan ini berlarut larut berkepanjangan. Setelah diketahui akar permasalahannya kita temukan kembali perwakilan perusahaan dengan perwakilan mantan karyawan ini agar dicari solusi terbaik dalam pemecahan masalah ini.



Beda dengan Pak Bowo, Pak Nurhadi yang juga anggota Komisi C menyarankan agar bagaimana jika biaya pengurusan proses hukum ini dibantu penganggarannya agar karyawan yang sudah kesulitan tidak terlalu banyak mengeluarkan biaya lagi.



Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan, Makmur S. Musthofa menyimpulkan bahwa hal yang harus segera dilaksanakan adalah melakukan rapat kerja dengan menghadirkan perwakilan dari perusahaan baik dari manajemen atau pimpinan. “langkah selanjutnya sesegera mungkin diagendaan untuk pelaksanaan rapat kerja bersama perusahaan guna mengulik sebenarnya apa yang menjadi kendala terbesar hingga permasalahan ini tidak terselesaikan hingga sekarang ini. Diharapkan setelah ini bisa ada jalan tengah dalam penyelesaiannya.



Komisi C DPRD Kota Pekalongan berharap polemik mantan karyawan dengan PT. Blue Sea ini dapat segera terselesaikan.



Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan