• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 18 April 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Sidak

Sidak Komisi B DPRD Kota Pekalongan ke Lokasi Limbah Pencemar Sungai di Kota Pekalongan


“Segera TINDAK TEGAS pelaku pembuang limbah ke sungai yang merusak lingkungan.”



Pekalongan – Menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait semakin parahnya kondisi sungai di Kota Pekalongan akibat Limbah yang semakin pekat, Komisi B melakukan Sidak ke lapangan bersama DLH Kota Pekalongan dengan menyusuri sungai yang ada di Kota Pekalongan dengan perahu pada Selasa (15/9/2020). 



Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan, Abdul Rozak, S.IP menyatakan kepada DLH untuk segera melaksanakan uji lab air limbah dan menindak tegas pabrik yang membuang limbah ke sungai. “Melihat langsung dengan menyusuri sungai bersama DLH dan relawan Jogo Kali, sungguh sangat parah limbah yang ada di Kota Pekalongan ini, kita merasakan bersama warna pekat sepanjang jalan mulai dari awal naik kapal sampai akhir pemberhentian, tidak ada satu titik pun yang menunjukkan adanya warna jernih, semua berwarna pekat dan berbau tajam, jujur saya tadi sesak napas dengan bau limbah yang ada di sungai ini. Selain itu, kita lihat bersama tadi ada saluran pembuangan air limbah dengan nyata di depan mata kita. Dengan skala besar, air yang keluar sangat deras dan berwarna pekat. Selain itu juga tadi ada pabrik yang sengaja membuat jalur pembuangan limbah dengan rapi. Berarti ada unsur kesengajaan dalam melakukan penyelewengan pembuangan limbah ini ke sungai. Namun sampai akhir ini belum ada keseriusan dalam mengatasi permasalahan ini. Kembali saya ingatkan untuk pertegas aturan, lakukan cek laborat dan tindak pabrik pembuang limbah dengan tegas.” Ucap Abdul Rozak, S.IP. 



Ibu Purwati sekalu Kepala DLH Kota Pekalongan mengatakan perlu adananya sinergi dengan kabupaten dalam penanganan limbah di sungai kota Pekalongan ini. “kalau dilihat dari kondisi fisik di lapangan, ada jebolan dari Setu itu adalah sumber paling besar penyumbang limbah di kota Pekalongan, bahkan lebih besar dari limbah kabupaten. Maka langkah yang paling efektif adalah selain mendorong kesadaran pabrik pembuang limbah lebih peduli akan lingkungan, selain itu sinergitas dengan Pemkab Pekalongan juga sangat diperlukan. Adanya komunikasi insentif antar kepala daerah terkait penanganan limbah yang mencemari sungai di kota Pekalongan yang notabene juga tercemar limbah dari Pemkab Pekalongan. terkait sanksi ditujukan kepada perusahaan berijin tapi melanggar, sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, meningkat ke paksaan pemerintah, pembekuan ijin sampak pencabutan ijin. Sedangkan bagi yang tidak berijin adalah wewenang APH (Aparat Penegak Hukum).” Tutur bu Purwanti selaku Ka DLH Kota Pekalongan. 



Ada yang menggelitik dibenak para anggota dewan saat melakukan sidak kali ini, diperjalanan mereka menjumpai anak anak sedang mandi di air penuh limbah, sungguh miris melihatnya kata Rozak. “tadi kita lihat bersama ada segerombol anak sedang main air di pinggir kali yang kita tau bersama penuh dengan limbah yang baunya saja sangat menyengat, apalagi kalau kena kulit, tidak bisa dibayangkan. Tadi saya sempat menyapa mereka, le ati ati banyune akeh limbahe. Dan jawaban mereka sangat mengejutkan, tutup bae pabrike pak. Mereka saja tau akan bahayanya limbah tapi mereka butuh tempat bermain, dan mungkin bermain di sungai menurut mereka sangat menyenangkan. Ini harus kita carikan solusi bersama agar kedepan sungai di Kota Pekalongan bisa lebih baik lagi dan pencemaran limbah ini bisa hilang sedikit demi sedikit. Selain itu, kesadaran akan menjaga lingkungan juga harus ada tidak hanya masyarakat saja namun pabrik juga harus sadar akan pentingnya menjaga lingkungannya. Jangan sampai mereka yang meraup pundi pundi untung, kita yang merasakan dampak buruknya.” Pungkas Abdul Rozak selaku Ketua Komisi B DPRD Kota Pekalongan. 



Terkait adanya Air limbah yang keluar langsung dari PT Trimitra ke sungai, dari DLH sudah melakukan sidak langsung kesana. Mereka sudah mempunyai IPAL cuman kapasitasnya belum memadai dengan keluaran limbah ke sungai. “PT Trimitra ini merupakan perusahan berijin, mereka sudah memiliki IPAL namun kapasitasnya belum sepadan dengan keluaran libah yang dihasilkan. Kami sudah memberi teguran dan jangka waktu selama tiga bulan, mereka sudah memperbaiki IPALnya, kemudian mereka juga sudah melakukan Uji Lab atas atas kualitas air limbaha air dan kualitas limbah udaranya di CITO. Ada yang aneh dari hasil lab di CITO ini, semua hasilnya dibawah baku mutu semua, kemungkinan pada saat diambil sample bisa jadi adanya manipulasi dari pabrik bisa dengan cara mungkin diencerkan atau diambil waktu saat produksinya masih sedikit namun kita lihat bersama air yang keluar ke sungai masih sangat pekat. Sedangkan dari DLH pernah melakukan cek lab terkait limbah itu dan hasilnya diatas baku mutu semua, kan ada yang janggal disini. Langkah selanjutnya akan kita mengkorfinmasi ke lab Cito terkait kronologi pada saat pengambilannya bagaimana. Kemudian secara undang undang nomor 32 tahun 2009 makan akan kita tingkatkan sampai tahap paksaat pemerintah, bisa sampai penutupan saluiran air sementara. Namun kembali lagi perlu konfirmasi ke CITO terlebih dahulu agar bisa lebih jelas untuk langkah preventif selanjutnya.” Pungkas Bu Purwati selaku Ka DLH Kota Pekalongan. 



Semoga permasalahan terkait penanganan limbah di kota Pekalongan ini bisa segera ada solusi yang lebih baik dan ada sinergitas dari pemerintah Kota dan Kabupaten Pekalongan terkait penanganan permasalahan limbah yang ada di Kota Pekalongan. 



Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan