• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 24 November 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Komisi

Komisi A Pantau Kesiapan BAPPEDA Soal Akhir Masa RPJMD Tahun 2021


Pekalongan – Badan Perencanaan dan Perencanaan Daerah (Bappeda) memiliki peran yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah, karena lembaga inilah yang bertanggungjawab dalam hal pelaksanaan pembangunan daerah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya. Maka dari itu Komisi A DPRD Kota Pekalongan pada Senin (24/8/2020) melaksanakan sidak terhadap BAPPEDA mengenai akhir masa RPMJD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) di tahun 2021.



Salah satu upaya pemerintah dalam rangka memajukan pembangunan di daerah adalah dibentuknya otonomi daerah. Dengan membentuk otonomi daerah, maka Kepala Daerah mempunyai hak dan wewenang untuk merencanakan mau seperti apa pembangunan di daerahnya yang ingin dicapai. Melalui Bappeda atau Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, seorang Kepala Daerah dibantu untuk menentukan arah kebijakan dan implementasi di bidang perencanaan pembangunan daerah yang merata berdasarkan prinsip otonomi yang seluas-luasnya. Melihat begitu pentingnya peranan Bappeda tersebut sebagai badan yang turut aktif membantu Kepala Daerah dalam perencanaan pembanguan daerah, maka timbul pertanyaan bagi kita semua, sejauh mana proses pelaksanaan, tugas dan fungsinysa serta bagaimana peran Bappeda terhadap pembangunan daerah?



Fauzi Umar Lahji, SE selaku Ketua Komisi A DPRD kota Pekalongan menuturkan “Kami selaku Komisi A DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak terhadap BAPEDDA Kota Pekalongan dalam rangka menanyakan RPJMD 5 tahun kemarin akan berakhir tahun 2021. Kira-kira berapa presentase yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah Kota Pekalongan hingga nanti di akhir tahun 2021?. Mulai dari anggarannya berapa? Bagaimana mengaplikasikannya? Dikarenakan masih ada beberapa PR yang dinilai oleh kami Komisi A masih belum tuntas. Salah satunya seperti rob, tentang perekonomian dan angka kematian ibu dan anak, maka kita akan tanyakan dan tagih nanti di akhir tahun 2021. Apakah sudah masuk dalam sinkronisasi dengan penganggaran, dan berapa persen yang sudah bisa diambil?.



Dengan melihat kondisi yang sedang berlangsung saat ini, kami selaku Komisi A DPRD Kota Pekalongan mengharapkan agar permasalahan yang masih belum teratasi agar segera di tindaklanjuti.



Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan