Komisi 2 DPRD Kota Cimahi pelajari Pengelolaan Keuangan di DPRD Kota Pekalongan
Pekalongan – Penerimaan kunjungan kerja Komisi 2 DPRD Kota Cimahi di DPRD Kota Pekalongan pada Senin (20/1/2020). Tema kunjungan kerja kali ini terkait dengan naskah akademik 3 Raperda yang tengah disusun oleh DPRD Kota Cimahi. Rombongan tamu siang itu diterima di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Pekalongan.
Dalam kunjungannya kali ini, Komisi 2 Kota Cimahi yang membidangi mengenai perekonomian dan keuangan memiliki 3 judul Raperda yang diajukan di tahun ini yang pertama terkait pengelolaan keuangan daerah, yang kedua terkait pengolahan limbah plastik dan yang terakhir mengenai pengelolaan ekonomi kreatif.
Terkait hal itu anggota komisi 2 Kota Cimahi memiliki beberapa pertanyaan kepada DPRD Kota pekalongan berupa pokok-pokok Perda tentang pengelolaan keuangan daerah Pekalongan apakah ada yang sudah di revisi atau tetap mengacu kepada yang lama.
Menanggapi pertanyaan dari Cimahi tentang ada tidaknya revisi Perda pengelolaan keuangan daerah di DPRD Kota pekalongan, Bapak Mansyur selaku Kasubag Pengkajian Hukum dan Perundangan Sekretariat DPRD menjelaskan bahwa dari 12 usulan dari eksekutif hanya ada 5 usulan saja yg di akomodir oleh DPRD kota pekalongan.sedangkan 7 usulan tidak,karena dinilai ada usulan yang tidak memiliki payung hukum yang kuat. Tahap selanjutnya ketika usulan raperda sudah final maka selanjutnya di rapatkan melalui bapemperda dan digabungkan dengan usulan eksekutif dalam ini walikota dan jajaran nya.
Diharapkan dengan kegiatan kunjungan kerja ini, baik dari Komisi 2 DPRD Kota Cimahi dan DPRD Kota Pekalongan bisa saling berbagi informasi guna tercapainya tugas dan fungsi lembaga DPRD yang mampu bersinergi dengan pemerintah daerah sekitar.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)