Senat Mahasiswa IAIN Pekalongan Studi Banding Tentang Tupoksi DPRD
Pekalongan – Senat Mahasiswa IAIN Pekalongan, Selasa (7/1) berkunjung ke DPRD Kota Pekalongan dalam rangka studi banding untuk menambah wawasan dan referensi mengenai tupoksi DPRD Kota Pekalongan sebagai lembaga legislatif. Dalam kesempatan tersebut para mahasiswa yang tidak lain adalah sebagai perwakilan mahasiswa dari bermacam Fakultas di IAIN Pekalongan yang tergabung dalam organisasi Senat Mahasiswa tersebut menyampaikan keingintahuannya tentang tugas anggota dewan berikut alat kelengkapannya.
Pertanyaan itu dijawab oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Wismo Aditiyo, S.Pt, MT bahwa DPRD memiliki tiga fungsi utama yaitu Legislasi berkaitan dengan peraturan daerah, Anggaran yang merupakan kewenangan dalam hal APBD dan Pengawasan yaitu kewenangan dalam mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Sedangkan untuk dapat menjalankan tupoksi tersebut maka DPRD membentuk alat kelengkapan meliputi Pimpinan, Komisi, Badan Anggaran, Bapemperda, Badan Musyawarah dan Badan Kehormatan.
Para mahasiswa tampak antusias mengikuti penjelasan dari Bapak Wismo, dan bergantian melontarkan pertanyaan. Tidak luput muncul pula pertanyaan mengenai peran Sekretariat DPRD di lingkup kerja dewan, tentang hal itu Bapak Wismo menjelaskan Sekretariat DPRD adalah sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang tugasnya membantu memfasilitasi kebutuhan dewan agar dapat menjalankan tupoksinya. Sebab muncul kerancuan dalam pemahaman mahasiswa jika Sekretariat DPRD juga merupakan anggota dewan yang mana sebenarnya di dalam Sekretariat DPRD merupakan para ASN yang tentunya bukan anggota dari Parpol manapun.
Acara siang hari itu ditutup dengan ramah tamah berfoto bersama.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)