• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 24 November 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Rapat

Rapat Gabungan Komisi dan Eksekutif


Rapat dibuka pkl 13.00 dipimpin oleh Pimpinan Rapat (Hj. Balgis Diab SE, S.Ag, MM) didampingi oleh Ketua Komisi A (Fauzi Umar Lahji, SE) dan Ketua Komisi B (Abdul Rozak, SIP). Peserta Rapat dari Anggota Komisi A dan Komisi B, Pejabat Eksekutif Setda Kota Pekalongan dan Perwakilan Anggota Pansel Perekrutan Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan.



Setelah pembukaan dari Pimpinan Rapat diadakan sesi tanya jawab dari Pimpinan dan Anggota DPRD Komisi A dan Komisi B kepada Anggota Pansel Perekrutan Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan dan juga Pejabat Eksekutif Setda Kota Pekalongan. Pokok pembahasan rapat mengerucut mengenai permintaan keterangan dari Pejabat Eksekutif dan Pansel terkait dugaan pelanggaran Persyaratan Umum poin 13 oleh Direktur Terpilih yaitu tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah, dan/atau calon legislatif.



Pada kesempatan itu Pejabat Eksekutif dan perwakilan anggota Pansel memberikan keterangan satu suara bahwa Direktur terpilih telah melampirkan surat pernyataan pribadi bermaterai bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik. Atas dasar surat pernyataan tersebut Pansel menegaskan bahwa Sdr. M. Iqbal telah memenuhi persyaratan umum dari poin 13 tentang keikutsertaan sebagai pengurus partai politik.

Sebelum menutup rapat gabungan Pimpinan Rapat mengeluarkan lima butir rekomendasi :

1.    Berdasarkan hasil kajian pengaduan dan dengar pendapat rapat gabungan bersama Pansel, ditemukan persyaratan administrasi Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan tidak lengkap dan tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

2.    Hasil kerja Pansel adanya kelalaian dalam seleksi administrasi karena meloloskan calon yang tidak lengkap secara administrasi yaitu tidak memenuhi persyaratan umum sehingga tidak memenuhi kualifikasi persyaratan;

3.    Walikota untuk melakukan seleksi ulang Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Kota Pekalongan dengan mengacu kepada aturan dan perundang-undangan yang berlaku;

4.    Agar pelayanan masyarakat Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan tidak terganggu, maka Walikota untuk segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Perumda Air Minum Tirtayasa Pekalongan

5.    Rekomendasi ini merupakan implementasi tugas pokok dan fungsi DPRD Kota Pekalongan yaitu Tugas Pengawasan dan apabila tidak ada upaya dan itikad baik untuk menindaklanjuti hasil rekomendasi ini maka DPRD Kota Pekalongan akan menggunakan hak lain DPRD yang dimilikinya sesuai dengan Tupoksi DPRD.



Rapat ditutup oleh Pimpinan Rapat dan diakhiri pada pkl 16.30 WIB.

 



(Humas Sekretariat DPRD)