• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 21 Mei 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Kegiatan

Kegiatan Pendampingan Bagi Dewan Mengenai KUA PPAS Tahun 2020 Dan RAPBD Perubahan Tahun 2019


Pekalongan – Untuk menunjang tugas pokok dan fungsi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam bentuk Pengkajian, Penelaahan dan Penyiapan Perda. Maka perlu diselenggarakan Kegiatan Pendampingan/Pengkajian untuk Anggota Dewan yang bermanfaat untuk penambahan wawasan dan pengetahuan mengenai berbagai macam isu-isu penting. Seperti halnya dalam kegiatan Pendampingan Anggota DPRD Kota Pekalongan pada 5, 6, 7 Agustus 2019 bekerjasama dengan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang para Anggota Dewan mengkaji topik masalah tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2019 dan KUA PPAS Tahun Anggaran 2020.



Sesuai dengan mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah, Pemerintah Daerah setiap tahun mempunyai kewajiban untuk merumuskan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) terlebih dahulu sebelum APBD ditetapkan sebagai Perda. Hal ini dimaksudkan agar Anggaran yang disusun orientasinya jelas dan terukur, berdasarkan perencanaan pembangunan yang sudah ditetapkan dan situasi terkini yang dihadapi. Dengan kata lain, KUA sebetulnya merupakan basis legislasi (naskah akademik) dari Peraturan Daerah tentang APBD. KUA beserta PPAS Kota Pekalongan tahun 2020 yang dibahas merupakan KUA PPAS tahun ke lima, dari rangkaian panjang lima tahunan RPJMD periode 2016-2021. Isi dan substansi KUA meliputi hal-hal yang umum diantaranya gambaran ekonomi makro daerah; asumsi dasar penyusunan RAPBD Tahun Anggaran bersangkutan termasuk laju inflasi pertumbuhan PDRB; kebijakan PAD yang menggambarkan perkiraan rencana sumber PAD dan besar PAD; kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan yang menggambarkan sisi defisit dan surplus daerah.



Sedangkan untuk topik selanjutnya mengenai RAPBD Perubahan 2019, sejatinya perubahan APBD merupakan respon kebijakan dari berubahnya asumsi-asumsi dasar ketika APBD murni/awal ditetapkan. Dengan demikian Perubahan APBD merupakan penyesuaian Anggaran Daerah terhadap perrkembangan dan atau perubahan keadaan terkini. Berdasarkan Permendagri  21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA APBD ditetapkan, perubahan ini harus didahului dengan revisi KUA PPAS nya.



 



 



(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)