• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 22 November 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Bukti

Bukti Uji Diganti dari Buku ke Kartu


KOTA - Pansus DPRD Kota Pekalongan menggelar public hearing Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 23 tahun 2011 tentang Rertribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Sabtu (7/7). Dalam Raperda tersebut, terdapat perubahan mendasar dalam mekanisme pengujian kendaraan yakni adanya perubahan bukti uji kendaraan dari buku menjadi kartu uji yang disebut juga smartcard.



Berubahnya bukti uji diharapkan dapat menekan praktik-praktik kecurangan yang masih terjadi dalam proses uji kendaraan. Dengan kartu uji, maka pemerintah dapat memantau secara langsung semua data terkait kendaraan wajib uji. "Karena informasi-informasi yang selama ini kami dapatkan, ketika orang mau uji KIR ini banyak praktik yang tidak semestinya. Dengan adanya kartu ini semoga bisa mengurangi praktik demikian," tutur Ketua Pansus, Makmur Sofyan Mustofa.



Dengan penggunaan kartu uji, juga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pengujian kendaraan. Bagi pemerintah, penggunaan kartu uji akan berdampak pada kontribusi PAD yang lebih optimal. "Karena semua proses dan jumlah kendaraan yang melakukan uji kendaraan bisa terpantau langsung," tambahnya.



Targetnya, penggunaan kartu uji bisa diterapkan pada tahun 2020 mendatang. Makmur menyatakan, pasti terdapat banyak kendala dalam penerapan pertama kartu uji. Namun dengan sosialisasi yang dilakukan secara rutin maka dia yakin masyarakat dapat memahami dan menyesuaikan diri dengan penggunaan kartu baru tersebut.



Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekalongan, Slamet Prihantono menjelaskan, penggantian dari buku ke kartu uji merupakan amanat UU Nomor 22 Tahun 2009. Awalnya melalui UU dan serangkaian aturan turunannya, penggantian tersebut diamanatkan harus dilakukan serentak pada tahun 2018. Namun kondisi kesiapan berbagai daerah yang berbeda membuat penerapannya diundur menjadi tahun 2020 di seluruh Indonesia.



"Untuk itu sebagai antisipasi kami ajukan perubahan Perda yang mengatur tentang pengujian kendaraan. Sebenarnya UU yang mengatur ini sudah lama terbit yakni tahun 2009. Namun karena kesiapan daerah yang berbeda akhirnya diperintahkan harus dilakukan serentak pada tahun 2020 mendatang," jelasnya.



Selain penggantian dari buku ke kartu, dalam Raperda juga diatur berbagai perubahan lain. Seperti tarif pengujian pada kendaraan pertama dan kendaraan mutasi. Dalam aturan sebelumnya, tarif pegujian untuk dua kondisi kendaraan tersebut disamakan dengan tarif reguler. Sedangkan dalam Raperda tarif akan dibedakan.



Slamet Prihantono menyatakan, saat ini unit pengujian Kota Pekalongan bertipe B setelah melengkapi beberapa peralatan pada pertengahan 2018 lalu. Dia menyatakan, kedepan akan berupaya menaikkan tipe unit pengujian menjadi tipe A. "Untuk menjadi tipe A, tinggal melengkapi beberapa peralatan saja, tinggal sedikit. Untuk tipe A semua harus berbasis online dan terintegrasi. Mohon dukungan dan doanya, kita tinggal sedikit untuk naik tipe menjadi tipe A," tandasnya.



 



(Sumber : Radar Pekalongan)