Rapat Pansus III DPRD Kota Pekalongan: Perubahan Perda Soal Perlindungan Anak
Pekalongan – Rabu (19/6), Pansus III DPRD Kota Pekalongan bersama dengan perwakilan OPD membahas Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pekalongan No 11 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Dalam kesempatan tersebut hadir pejabat terkait dari Dinas Perlindungan Anak dan Dinas Sosial. Nusron, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Pekalongan berpendapat Pemkot seharusnya lebih memberi perhatian terhadap nasib anak yatim yang ada di Pekalongan. Hal itu bukan hanya tanggung jawab Yayasan untuk membina mereka. Namun juga menjadi tugas Pemkot. Mengingat salah satu visi dan misi Pemkot Pekalongan salah satunya adalah Religius.
Adam dari Bagian Hukum Setda menyatakan sependapat, ia menambahkan adanya hasil rapat dari Bapemperda perihal anak yatim bahwa Kemendagri telah memberikan rekomendasi karena anak yatim dalam hal ini masuk kategori rentan resiko. Selain itu juga mengenai perlindungan anak yatim belum masuk dalam draft Raperda sehingga masalah tersebut bisa ditinjau kembali.
Pertemuan tersebut membahas juga fenomena menarik soal pekerja anak di bawah umur sebagai Youtuber. Maraknya anak kecil menjadi Youtuber dengan iming-iming uang tidak menutup kemungkinan membuat anak-anak jadi malas untuk bersekolah. Mengenai permasalahan ini seharusnya ada sinergi dari Pemkot Pekalongan melalui Dinas Pendidikan untuk dapat mengantisipasinya. Sebab merupakan hal yang penting bagi anak-anak memperoleh gambaran pengetahuan yang positif perihal dunia kerja dan terutama pentingnya menuntut ilmu.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)