Komisi A dan Komisi C Kab. Purworejo: Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Pekalongan – Rabu (29/5) Komisi A dan Komisi C DPRD Kabupaten Purworejo dalam kunjungan kerjanya di DPRD Kota Pekalongan membahas masalah Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Proses Penyusunan NA dan Fasilitasi Raperda Tk. Provinsi dan Pendapatan. Rombongan diterima oleh Kasubag Pengkajian Hukum dan Perundang-Undangan M. Mansyur, SH, MH dan OPD terkait.
Kons Gudoyo, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Purworejo bertanya tentang penerapan Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah di Kota Pekalongan. Kabid Pelayanan Perizinan, Bambang Heru Susatyo menanggapi bahwa Pemkot dan Dinas dibantu oleh system/aplikasi online yang bermanfaat mengurus permohonan perijinan. Saat ini Dinas Penanaman Modal Sistem Pelayanan Terpadu memiliki aplikasi SAKPORE (Sistem Aplikasi Perizinan Online Ringkas dan Ekonomis) yang diciptakan dan dilaunching oleh Dinas pada tahun 2017.
Aplikasi yang juga terintegrasi dengan website DPMPTSP ini dapat digunakan oleh masyarakat untuk mengirimkan dokumen persyaratan sesuai dengan jenis perizinan yang diajukan serta dapat mengetahui status dari perizinan tersebut secara realtime. Dengan aplikasi ini, masyarakat tidak lagi direpotkan untuk datang ke kantor DPMPTSP hanya untuk mengetahui persyaratan perizinan, status permohonan perizinan yang mereka ajukan dan pengambilan izin yang telah diterbitkan. Semuanya akan bisa dilakukan secara online. Masyarakat cukup membuat akun, mengirimkan persyaratan yang dibutuhkan sesuai dengan layanan yang dibutuhkan dan memantau status permohonannya. Ketika status permohonan telah selesai maka dokumen izin (Surat Keputusan) yang telah diterbitkan akan dikirimkan ke alamat pemohon melalui jasa POS.
Aplikasi SAKPORE ini dapat memfasilitasi proses perijinan agar lebih efisien dan praktis dalam segi waktu. Manfaat aplikasi SAKPORE lainnya menurut BKD adalah membantu monitoring BKD dalam hal pembayaran pajak dari pelaku usaha.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)