• DPRD Kota Pekalongan
  • dprd-pekalongankota.go.id
  • 24 November 2024
Berita
Berita DPRD Kota Pekalongan

Kunjungan

Kunjungan Kerja DPRD Cimahi di DPRD Kota Pekalongan Terkait Kinerja Bappemperda di Kota Pekalongan


Pekalongan - Senin (15/4), DPRD Kota Pekalongan melalui Bapemperda dan OPD dari Bagian Hukum Setda Kota Pekalongan didampingi Sekretariat DPRD Kota Pekalongan menerima Kunjungan Kerja dari DPRD CIMAHI. Kunjungan Kerja kali ini membahas bagaimana pelaksanaan tugas Bapemperda di Kota Pekalongan. 



Mofid, selaku Ketua Bapemperda Kota Pekalongan hadir secara langsung dalam penerimaan Kunjungan Kerja kali ini. Beliau menyampaikan bagaimana alur dalam pembuatan/penetapan Perda di Kota Pekalongan. "Kami berupaya selalu mengakomodir masukan, keluhan dari Masyarakat, yang selanjutnya kita Konsul ke Daerah atau Kementerian Pusat yang selanjutnya baru kita bahas kembali, paripurnakan yang nantinya akan memutuskan perlu dipersiapkan atau tidak. Intinya sebisa mungkin mengakomodir suara rakyat." Tutur Mofid.



Seperti halnya di Cimahi, dicontohkan bahwa di Cimahi sempat berpolemik perihal pelaksanaan UU di bidang pendidikan, perihal Zonasi di pada saat penerimaan siswa baru yang lalu. Dalam implementasinya di lapangan sangat sulit, yang akhirnya peraturan tersebut tidak dilaksanakan di daerah.



Menanggapi hal itu, Mofid juga menyampaikan pelaksanaan dan penetapan Perda di Kota Pekalongan juga tidak harus sesuai dengan Pusat. Ada hal tertentu yang bisa mempengaruhi hasil penetapan Perda, salah satunya Kepala Daerah. Dia mencontohkan pelaksanaan Perda Larangan Merokok. "Kala itu walikota Pekalongan yang kebetulan adalah seorang dokter dan sangat peduli dengan kesehatan. Dia menginstruksikan harus dilaksanakan Perda Larangan Merokok, ya walaupun dalam aturan pusat tidak kuat. Kembali lagi kepada pengambilan kebijakan." ujar Mofid.



Adam Muhammad, perwakilan dari Bag. Hukum menyampaikan bahwa, "Perda merupakan implementasi dari NSPK yang ditetapkan pemerintah pusat.



Materi muatan perda ada 3. 



1. Menjalankan peraturan daerah. 



2. Adanya Kondisi khusus daerah (ex, Perda BTQ dan Perda Miras) karena visi misi Kota Pekalongan adalah salah satunya Kota Religius.



3. Tergantung kewenangan Kebijakan Kepala Daerah.



Jadi ada 3 faktor yang berpengaruh dalam pelaksanaan Perda di Daerah." pungkas Adam Muhammad.



"Pemerintah Propinsi jateng juga sedang mengadakan kerjasama dengan pemkot, yakni dengan mengadakan acara FGD dengan menghadirkan narasumber, dan stakeholder terkait. Ini merupakan. Upaya Pemprov Jateng menjalin hubungan dan bersinergi dengan pemerintah daerah." Imbuh Adam.



Bapemperda selalu berupaya untuk.mengakomodir masukan, saran dan aspirasi dari masyarakat, agar terciptanya integritas baik antara Pemkot, Lembaga DPRD dan Masyarakat Kota Pekalongan