Penerimaan Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu
Pekalongan - DPRD Kota Pekalongan pada hari Kamis, 28 Maret 2019 di Ruang Rapat Komisi A menerima kunjungan kerja yaitu dari Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu. Rombongan diterima oleh Sekretariat DPRD Kota Pekalongan, yang diwakili oleh Kabag Umum dan Perlengkapan Bapak Wismo Aditiyo, S.Pt, M.T beserta perwakilan OPD Dinas Kelautan dan Perikanan Bapak Budiyono, S.Pi, M.M dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekalongan.
Berdasarkan penuturan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu dalam sambutannya, Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu yang diketuai oleh Bapak Alam Sukma Jaya bermaksud untuk mencari referensi Rancangan Peraturan Daerah atas Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pemkot Pekalongan dipilih sebagai tempat rujukan dikarenakan telah lebih dahulu mengeluarkan Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Benang merah dari Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu kali ini menitikberatkan pada keinginan untuk melindungi kepentingan nelayan yang akan diwujudkan melalui Rancangan Peraturan Daerah atas Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Seperti tercermin dari salah satu pertanyaan Anggota Komisi III Bapak Sirojudin tentang bagaimana implementasi Peraturan Daerah No.10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan khususnya terkait perlindungan bagi nelayan. Hal ini dijelaskan oleh Bapak Budiyono bahwa dalam hal antisipasi kecelakaan kerja di laut yang sering dialami para nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan telah menjalin kerjasama dengan pihak Asuransi Jasindo. Dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan berperan sebagai fasilitator untuk membantu pengurusan klaim asuransi jikalau terjadi kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian nelayan agar ahli warisnya dapat menerima santunan.
(Humas Sekretariat DPRD Kota Pekalongan)